Berikut
ini adalah aturan pembuatan Papan Nama Gugusdepan berdasarkan Keputusan Kwartir
Nasional Nomor 162.A Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Administrasi
Kwartir.
Aturan Pembuatan Plang Papan Nama Gugus depan terbaru ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan tentang Papan Nama Gudep. Ketentuan tentang bentuk, ukuran, gambar, dan tulisan tentang papan nama gugusdepan sebelumnya tercantum dalam Keputusan Kwarnas No. 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Gerakan Pramuka. Meskipun Jukran ini masih berlaku, namun pembuatan papan nama baik Kwartir maupun gugusdepan mengacu pada penyempurnaan sebagaimana dicantumkan dalam Keputusan Kwarnas No. 162.A Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Administrasi Kwartir.
Dalam
SK Kwarnas Nomor 231 Tahun 2007, papan nama Gudep dibuat berukuran 150 cm x 60
cm. Di dalamnya terbagi menjadi dua bidang yaitu bidang sebelah kiri berisikan
gambar atau lambang Gerakan Pramuka sedangkan bidang sebelah kanan berisikan
tulisan.
Sedangkan
berdasarkan Keputusan Kwartir Nasional Nomor 162.A Tahun 2011 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Administrasi Kwartir, terdapat beberapa penyesuain terhadap
bentuk, ukuran, warna, gambar, dan tulisan dalam papan nama gugusdepan.
Bentuk, Ukuran, Warna,
dan Gambar Papan Nama Gugusdepan
Ketentuan
tentang papan nama gugusdepan terbaru tersebut antara lain menyebutkan, bahwa :
1.
Papan
nama berbentuk segi empat, terbuat dari bahan kayu, seng atau bahan lain.
2.
Ukuran
papan nama 200 cm x 60 cm, dengan pembagian pada masing-masing bidang :
- Bidang lambang Gerakan Pramuka (sebelah kiri) selebar 40 cm
- Bidang lambang WOSM (sebelah kanan) selebar 40 cm
- Bidang tulisan (bagian tengah) selebar 120 cm.
3.
Warna
dasar papan nama terdiri atas :
- Bidang lambang Gerakan Pramuka (sebelah kiri), berwarna hijau muda
- Bidang lambang WOSM (sebelah kanan), berwarna ungu
- Bidang tulisan (bagian tengah), berwarna coklat muda
4.
Warna
gambar dan tulisan, terdiri atas :
- Lambang Gerakan Pramuka, berwarna hitam
- Lambang WOSM, berwarna putih
- Tulisan, berwarna hitam
5.
Ukuran
gambar dan huruf disesuaikan dengan ukuran papan nama.
6.
Bentuk
dan model tulisan (font) menggunakan huruf kapital berjenis huruf tegak tanpa
kaki (bisa arial, arial narrow, arial black, atau tahoma) yang mudah dibaca.
7.
Tulisan
pada bagian tengah terdiri atas empat baris, yaitu :
- Baris pertama : GERAKAN PRAMUKA
- Baris kedua : GUGUSDEPAN (dirangkai tanpa spasi)
- Baris ketiga : Nama Kwartir Cabang
- Baris keempat : Nomor Gugusdepan
8.
Satu
papan nama untu satu gugusdepan. Karena dalam satu sekolah biasanya terdiri
atas gugusdepan putra dan putri maka dibuat dua papan nama. (atau bisa
disesuaikan)
9.
Contoh
Plang papan nama gugusdepan tersebut adalah sebagai berikut :
Itulah
ketentuan terbaru tentang pembuatan papan nama gugusdepan. Untuk mempermudah kakak-kakak Pembina dalam pembuatan plang Papan Nama
gugusdepan tersebut berikut saya berikan file correldraw yang bisa Kakak download disini.
Silahkan
kakak-kakak download file tersebut, setelah itu hanya tinggal edit sesuai identitas
gugusdepan binaan kakak-kakak.
Sumber : pramuka.or.id, pramukaria.blogspot.co.id
mantapp...
ReplyDelete