"Scouting" yang di kenal di Indonesia dikenal dengan istilah Kepramukaan, dikembangkan
oleh Lord Baden Powell sebagai cara membina kaum muda di Inggris yang terlibat
dalam kekerasan dan tindak kejahatan, beliau menerapkan scouting secara
intensif kepada 21
orang pemuda dengan berkemah di pulau Brownsea selama 8 hari
pada tahun 1907. Pengalaman keberhasilan Baden Powell sebelum dan sesudah
perkemahan di Brownsea ditulis dalam buku yang berjudul “Scouting for Boy”.
Melalui
buku “Scouting for Boy” itulah kepanduan berkembang termasuk di Indonesia. Pada
kurun waktu tahun 1950-1960 organisasi kepanduan tumbuh semakin banyak jumlah
dan ragamnya, bahkan diantaranya merupakan organisasi kepanduan yang
berafiliasi pada partai politik, tentunya hal itu menyalahi prinsip dasar dan
metode kepanduan.
Keberadaan
kepanduan seperti ini dinilai tidak efektif dan tidak dapat mengimbangi
perkembangan jaman serta kurang bermanfaat dalam mendukung pembangunan Bangsa
dan pembangunan generasi muda yang melestarikan persatuan dan kesatuan Bangsa.
Memperhatikan
keadaan yang demikian itu dan atas dorongan para tokoh kepanduan saat itu,
serta bertolak dari ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960, Presiden Soekarno selaku
mandataris MPRS pada tanggal 9 maret 1961 memberikan amanat kepada pimpinan
Pandu di Istana Merdeka. Beliau merasa berkewajiban melaksanakan amanat MPRS,
untuk lebih mengefektifkan organisasi kepanduan sebagai satu komponen bangsa
yang potensial dalam pembangunan bangsa dan negara.
Oleh
karena itu beliau menyatakan pembubaran organsiasi kepanduan di Indonesia dan
meleburnya ke dalam suatu organisasi gerakan pendidikan kepanduan yang tunggal
bernama GERAKAN PRAMUKA yang diberi tugas melaksanakan pendidikan kepanduan
kepada anak-anak dan pemuda Indoneisa. Gerakan Pramuka dengan lambang TUNAS
KELAPA di bentuk dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun
1961, tanggal 20 Mei 1961.
Meskipun
Gearakan Pramuka keberadaannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 238 tahun 1961, namun secara resmi Gerakan Pramuka
diperkenalkan kepada khalayak pada tanggal 14 Agustus 1961 sesaat setelah
Presiden Republik Indonesia menganugrahkan Panji Gerakan Pramuka dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961. Sejak itulah maka
tanggal 14 Agustus dijadikan sebagai Hari Ulang Tahun Gerakan Pramuka.
Perkembangan Gerakan
Pramuka mengalami pasang surut dan pada kurun waktu tertentu kurang dirasakan
pentingnya oleh kaum muda, akibatnya pewarisan nilai-nilai yang terkandung
dalam falsafah Pancasila dalam pembentukan kepribadian kaum muda yang merupakan
inti dari pendidikan kepramukaan tidak optimal. Menyadari hal tersebut maka
pada peringatan Hari Ulang Tahun Gerakan Pramuka ke-45 Tahun 2006, Presiden
Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan Revitalisasi Gerakan
Pramuka. Pelaksanaan Revitalisasi Gerakan Pramuka yang antara lain dalam upaya
pemantapan organisasi Gerakan Pramuka telah menghasilkan terbitnya
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA.
Sumber : pramuka.or.id
No comments:
Post a Comment